jasa-pengiriman-ekspedisi

Cegah Penyebaran COVID-19, Kabupaten Sumedang Tetapkan Kebijakan Isolasi Lokal Kewilayahan

Potret KawungLarangDalam rangka mengantisipasi merebaknya pandemi virus corona dan sebagai upaya cegah penyebaran COVID-19, Kabupaten Sumedang tetapkan kebijakan isolasi lokal kewilayahan. Inisiatif ini diambil oleh Bupati Sumedang sebagai upaya untuk terus meningkatkan ikhtiar lahiriah pencegahan penularan Corona Virus Disease (COVID-19).

Cegah Penyebaran COVID-19, Kabupaten Sumedang Tetapkan Kebijakan Isolasi Lokal Kewilayahan


Dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Sumedang, Bupati Sumedang Dr. H. Dony Ahmad Munir, ST, MM, telah menetapkan kebijakan Isolasi Lokal Kewilayahan di seluruh Kecamatan di Kabupaten Sumedang.

cegah-penyebaran-covid-19-kabupaten-sumedang-tetapkan-kebijakan-isolasi-lokal-kewilayahan
Cegah Penyebaran COVID-19, Kabupaten Sumedang Tetapkan Kebijakan Isolasi Lokal Kewilayahan
Kebijakan Isolasi Lokal Kewilayahan di Kabupaten Sumedang ini menindaklanjuti hasil rapat Forkopimda pada Hari Ahad, 22 Maret 2020, di Gedung Negara Kabupaten Sumedang, dan Bupati Sumedang telah menginstruksikan kepada seluruh Camat di wilayah Kabupaten Sumedang agar melaksanakan kebijakan isolasi lokal kewilayahan tersebut di wilayah kecamatan masing-masing.

Ada beberapa alternatif kebijakan dalam mencegah penyebaran COVID-19, seperti kebijakan Lockdown, Herd Immunity, serta kebijakan Isolasi Lokal Kewilayahan. Namun Pemerintah Kabupaten Sumedang lebih memilih kebijakan isolasi lokal kewilayahan di tingkat kecamatan dalam mencegah penyebaran virus corona.

Sebagai petunjuk pelaksanaan kebijakan isolasi lokal kewilayahan tersebut, Bupati Sumedang telah menerbitkan Surat Bupati Sumedang yang berisi tentang tata laksana isolasi lokal kewilayahan untuk pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sumedang.

Isolasi lokal kewilayahan di tingkat kecamatan adalah pembatasan interaksi fisik atas kegiatan tertentu bagi penduduk yang berisiko dan/ atau bergejala COVID-19 dalam wilayah kecamatan. 

Dalam menjalankan tugasnya dan demi kelancaran pelaksanaan isolasi lokal kewilayahan di tingkat kecamatan, Camat dapat membentuk Gugus Tugas Tingkat Kecamatan yang diketuai oleh Camat, dengan anggota Forkopimcam, unsur kecamatan, Kepala UPTD/ UPTB terkait dan Pemerintahan Desa.

Tata laksana isolasi lokal kewilayahan tersebut merupakan antisipasi untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Sumedang, yang salah satunya membagi klasifikasi pasien sebagai berikut:
  • ODP (Orang Dalam Pemantauan) Berisiko, adalah masyarakat yang datang dari wilayah yang terkonfirmasi COVID-19, tanpa gejala yang mengarah COVID-19
  • ODP (Orang Dalam Pemantauan) Bergejala, adalah masyarakat yang datang dari wilayah yang terkonfirmasi COVID-19 dan timbul gejala yang mengarah COVID-19
  • PDP (Pasien Dalam Pengawasan), adalah ODP Bergejala dengan gejala yang berat disertai sesak nafas.

Selanjutnya, Gugus Tugas Tingkat Kecamatan diinstruksikan untuk mengawasi dan melaksanakan kegiatan pembatasan interaksi fisik tingkat kecamatan bagi individu yang meliputi,
  • Self Monitoring (Pemantauan Mandiri), adalah kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat secara mandiri untuk memantau kesehatan dirinya sendiri dengan membatasi interaksi fisik bagi masyarakat yang termasuk ODP beresiko.
  • Observasi di Rumah, adalah pemantauan kesehatan yang dilakukan mandiri dan diobservasi oleh tenaga kesehatan, khususnya orang yang pernah kontak dengan penderita positif.
  • Isolasi Mandiri di Rumah, adalah pembatasan interaksi fisik dengan anggota keluarga lain di rumah dengan kegiatan di antaranya memisahkan ruangan tempat tidur, memisahkan alat makan/ minum dan sebagainya, bagi orang yang termasuk kategori ODP bergejala.

Pemerintah Kabupaten Sumedang menghimbau kepada penduduk yang bermukim di luar Sumedang, khususnya di daerah episentrum COVID-19 (Jakarta), yang pulang kampung (mudik) ke kecamatan di wilayah Kabupaten Sumedang, agar segera melakukan isolasi secara mandiri di rumahnya masing-masing.

Selanjutnya, apabila terdapat orang dengan kriteria PDP, diminta untuk dirujuk oleh PSC 119 ke RSUD Sumedang.

Selain itu, masyarakat diminta untuk ikut mendukung kebijakan isolasi lokal kewilayahan tersebut dengan melaksanakan kegiatan penyemprotan disinfektan secara rutin terutama pada rumah dan lingkungan sekitar ODP yang dilakukam secara mandiri oleh masyarakat.

Jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang positif mengidap COVID-19 di Kabupaten Sumedang hingga kini masih tetap 1 orang. Namun, yang menonjol jumlah ODP (Orang Dalam Pemantauan) yang mencapai 986 orang pada tanggal 22 Maret 2020. Sehingga dalam rangka cegah penyebaran COVID-19, Kabupaten Sumedang tetapkan kebijakan isolasi lokal kewilayahan di seluruh kecamatan.

Related

Kesehatan 1538257031247334105
jasa-ekspedisi
Template Blogger Terbaik Rekomendasi

Random News


HOT INFO

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item