jasa-pengiriman-ekspedisi

17 Tahun Terperangkap Debu PLTU: Cicih Sukaesih Menantang Raksasa Energi Lewat Gugatan Class Action

 "Cicih Sukaesih menuntut ganti rugi lahan PLTU Cirebon-1  Foto: Harri Safiari

KAWUNGLARANG.COM - CIREBON, 15 JANUARI 2026 – Di balik megahnya instalasi pipa baja dan kepulan asap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon-1, tersimpan luka lama yang belum mengering. Cicih Sukaesih, seorang perempuan berusia 66 tahun, kini berdiri sebagai representasi dari ketidakadilan yang membeku selama hampir dua dekade.

Bukan sekadar keluhan warga biasa, Cicih—yang merupakan salah satu ahli waris sah dari lahan seluas 4,2 hektar di lokasi berdirinya pembangkit—memutuskan untuk mengakhiri "masa diam". Ia bersama tim hukumnya menyatakan akan melayangkan gugatan perwakilan kelompok atau class action terhadap PT Cirebon Electric Power (CEP).

Jejak Klaim yang Terabaikan
Penelusuran mendalam menunjukkan bahwa konflik ini bukanlah sengketa baru. Selama lebih dari 17 tahun, sejak tiang pancang pertama mulai menancap di pesisir Cirebon sekitar tahun 2008, hak-hak atas tanah milik keluarga Cicih diduga menguap begitu saja. 

Selama belasan tahun itu pula, klaim kepemilikan mereka tak kunjung mendapatkan kejelasan pembayaran, sementara PLTU Cirebon-1 terus mengeruk keuntungan dari produksi listrik nasional.
"Kami tidak sedang meminta sedekah. Kami menuntut hak atas tanah kami yang kini telah menjadi mesin uang industri, sementara pemilik sahnya hanya menjadi penonton di pinggiran," tegas pihak perwakilan ahli waris.

Pensiun Dini yang Batal dan Nasib Warga
Gugatan ini mencuat di tengah ketidakpastian nasib PLTU Cirebon-1. Saat wacana pensiun dini pembangkit ini dibatalkan di pengujung tahun 2025, operasional terus berjalan tanpa adanya penyelesaian tuntas terkait aspek sosial dan agraria di lahan tersebut.

Tim investigasi melihat pola yang berulang: percepatan pembangunan infrastruktur seringkali meninggalkan residu masalah hukum yang panjang di tingkat akar rumput. Dalam kasus Cicih, dokumen ahli waris diklaim lengkap, namun realisasi ganti rugi membentur dinding birokrasi perusahaan yang kaku selama 17 tahun.

Menuju Meja Hijau
Langkah class action ini diambil bukan tanpa alasan. Gugatan kelompok dianggap sebagai jalan terakhir untuk menyatukan kekuatan warga yang selama ini terpecah dan diredam oleh lamanya durasi konflik.

PT Cirebon Electric Power (CEP) kini menghadapi tantangan hukum serius yang tidak hanya mempertaruhkan reputasi korporasi, tetapi juga kepatuhan mereka terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia dan tata kelola agraria. Jika pengadilan memenangkan Cicih, ini akan menjadi preseden besar bagi kasus-kasus lahan serupa yang tertimbun di bawah proyek strategis nasional.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam bagi aktivis lingkungan dan agraria, menandai babak baru perlawanan warga terhadap dominasi industri energi yang diduga abai terhadap hak kepemilikan tanah rakyat.(Red)

Related

INFO JABAR 1438761601047965865
jasa-ekspedisi
Template Blogger Terbaik Rekomendasi

Random News

tukang-renovasi-jasa-interior
Jasa Renovasi Tukang Interior
Tukang Renovasi - Siap Membantu Membangun dan Memperbaiki Rumah Anda.
tukangrenovasitangerang.blogspot.com
Tanya Info

HOT INFO

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

nasi kotak

pesan-nasi-box-murah
Pesan Nasi Box
Wilayah layanan di Jakarta Selatan,
Tangerang Selatan, dan Depok.
Pak Suhari
0812 8346 2174
Pesan Sekarang

Jumlah Pengunjung

item