jasa-pengiriman-ekspedisi

Gelar Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat Di Bekasi Tentukan 2 Tersangka

Kawunglarang.Com  - Gelar perkara pemalsuan surat tanah di Bekasi yang dilakukan oleh penyidik Pengadilan Negeri ( PN Bekasi ) pada  12 Mei 2020 lalu. Penyidik sepakat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut yakni AM dan NS dengan tuntutan melanggar pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP Pidana. 

Surat keputusan sendiri tertuang dalam SP2HP ke-4 Nomor : B/1735/V/2020/Restro Bks Kota tertanggal 14 Mei 2020. Juanda SH selaku kuasa hukum Panji Barani dari Law Office Juanda & Partners menjelaskan. Kedua tersangka mangkir pada panggilan pertama yakni 20 Mei 2020 dengan alasan sakit. Keputusan ditetapkannya kedua tersangka juga berdasar keterangan 6 orang saksi, surat dan barang bukti. 

Gelar Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat Di Bekasi Tentukan 2 Tersangka
Gelar Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat Di Bekasi Tentukan 2 Tersangka

Seperti diketahui, kasus pemalsuan surat tanah ini mencuat atas laporan korban yang bernama Panji Barani yang merasa dirugikan sebanyak ribuan meter di kawasan Jati Asih, Bekasi. Sekretaris camat Jati Asih H. Achmad Sahroni SSos, MSi selaku PPID Jati Asih menyebutkan. 

Gelar Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat Di Bekasi Tentukan 2 Tersangka
Gelar Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat Di Bekasi Tentukan 2 Tersangka
Permohonan update data ( dokumen pertanahan ) dari Muhamad selaku kuasa hukum para ahli waris. Data tahun 2005 dan 2006 yang salah satunya adalah dokumen ahli waris Kasan Bin Jalim tidak tercatat di buku register kelurahan Jati Asih, Kecamatan Jati Asih Bekasi. Nomor SPPT dengan NOP. 32 75 020 004 001-0504 0 tahun 2019 dan 2020 tidak terdaftar di Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) kelurahan Jati Asih. (AP)

Related

INFO JABAR 9053106993035565889
jasa-ekspedisi
Template Blogger Terbaik Rekomendasi

Random News


HOT INFO

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item