jasa-pengiriman-ekspedisi

Wakil Ketua DPRD Purwakarta Tegaskan Harus Karantina 14 Hari Bagi Pendatang Dari Daerah Zona Merah

Potret KawungLarang, Purwakarta - Pemerintah telah membuat berbagai langkah dalam mengatasi wabah virus berbahaya ini dengan menerapkan himbauan untuk #dirumahaja #kerjadarirumah #belajardarirumah #ibadahdarirumah.

Wakil Ketua DPRD Purwakarta Tegaskan Harus Karantina 14 Hari Bagi Pendatang Dari Daerah Zona Merah 

Begitu pula yang diterapkan oleh Pemkab wilayah Purwakarta, Wakil Ketua DPRD Purwakarta mengimbau masyarakat setempat Masyarakatnya untuk mengurangi aktivitas di luar rumah untuk mengantisipasi mencegah tertular Corona Virus Disease 19 (COVID-19).


"Kami mengimbau kepada masyarakat agar mengurangi aktivitas di luar rumah. Kalau tidak penting diupayakan supaya jangan ke luar rumah," ungkap Warseno, Wakil Ketua DPRD Purwakarta,Minggu,(29/3/2020) di sela kegiatan penyemprotan desinfektan.

Ia mengatakan, hal ini penting dilakukan karena selama libur ini merupakan langkah isolasi secara mandiri masyarakat di rumahnya masing-masing dinilai menjadi langkah efektif mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Warseno juga menegaskan,agar siapapun yang berasal dari daerah zona merah virus corona ke Purwakarta harus dilakukan karantina selama 14 hari. Ini penting dilakukan untuk mencegah wabah virus itu menyebar

"untuk warga yang baru kembali dari daerah zona merah penyebaran Covid-19 diminta melakukan wajib lapor kepada RT, RW atau aparat desa setempat,"katanya.

Dia berharap pandemi COVID-19 segera berakhir dan masyarakat harus terus berupaya melindungi diri dan keluarga dari virus COVID-19.

"Dengan pola hidup bersih, dan sehat serta meningkatkan daya tahan tubuh, maka kita akan terhindar dari penyakit," pungkasnya.

Wakil Ketua DPRD Purwakarta Tegaskan Harus Karantina 14 Hari Bagi Pendatang Dari Daerah Zona Merah.

Related

Kesehatan 8027293500405076595
jasa-ekspedisi
Template Blogger Terbaik Rekomendasi

Random News


HOT INFO

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item