Universitas Mercu Buana Kampus Jatisampurna Bekasi Jabar Terancam Berhenti Beroperasi
https://www.kawunglarang.com/2019/04/universitas-mercu-buana-kampus.html
Kawunglarang.Com- Yayasan Amri Tunda Pengosongan kampus Universitas Mercu Buana Jatisampurna
Universitas Mercu Buana Kampus Jatisampurna yang terletak di Jl. Raya Kranggan No. 6. Jatisampurna, Bekasi terancam akan berhenti beroperasi secara resmi karena adanya permasalahan internal antara Yayasan Amri selaku pemilik lahan dan Yayasan Menara Bhakti selaku pengelola Universitas Mercu Buana.
Hal ini terjadi sehubungan dengan permintaan perubahan secara sepihak terkait Perjanjian Kerjasama oleh Yayasan Menara Bhakti terhadap Yayasan Amri partner dalam keberlangsungan tempat belajar dan mengajar Universitas Mercu Buana Kampus Jatisampurna tanpa mengacu pada pasaI-pasal yang terdapat di perjanjian awal terjalinnya kerjasama yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.
Pada tanggal 31 Oktober 2012 ”Perjanjian Kerjasama” antara Yayasan Amri dan Universitas Mercu Buana di tanda tangani oleh Ibu Fadlun Umar S.H selaku pihak Yayasan Amri dan Dr Ir Arissetyanto Nugroho MM selaku pihak Universitas Mercu Buana. Kedua belah pihak menyetujui bahwa Yayasan Amri selaku penyedia tempat usaha dan Yayasan Menara Bhakti selaku pengelola operasional Universitas Mercubuana memegang peranan masing-masing dan kepemilikan yang sah akan institusi pendidikan tersebut.
Demikianjuga tertera pada Perjanjian Kerjasama tersebut bahwa tenggat waktu berlakunya perjanjian akan berlangsung selama 20 tahun sampai dengan tangga| 31 Oktober 2032.
Akan tetapi pada tanggal 28 Januari 2019 Yayasan Amri mendapati bahwa Yayasan Menara Bhakti melalui kuasa hukumnya secara sepihak mengubah "perjanjian kerjasama" operadional yang telah disetujui sebelumnya menjadi "perjanjian sewa menyewa." Sampai saat ini belum ada titik terang ataupun persetujuan yang berimbang untuk kedua belah pihak.
Dasar yang menjadi alasan Yayasan Amri untuk tidak menyetujui "perjanjian sewa menyewa” adalah adanya fisik perjanjian dari awal yang berbentuk ”perjanjian kerjasama” yang telah disetujui kedua belah pihak. Perjanjian ”sewa menyewa" bukan merupakan suatu bentuk kesepakatan yang diinginkan oleh Yayasan Amri yang memiliki minat dan antusiasme tinggi di bidang pendidikan dan memiliki cita-cita sebagai pendidik.
"Selama ini Yayasan Amri dengan peran dan keterlibatannya dalam membina Universitas Mercu Buana Kampus Jatisampuma menyalurkan pemikiran, minat dan antusiasme kami dalam mengelola sebuah tempat belajar mengajar profesional. Dengan berubahnya perjanjian ini menjadi perjanjian sewa menyewa kami merasa konteks keberadaan kami tidak lagi memiliki nilai yang sama dengan sebelumnya" kata Ibu Fadlun Umar S.H selaku pimpinan Yayasan Amri menjelaskan pada media di Jakarta, Selasa (30/04).
Ibi Fadlun Umar melanjutkan “Kami memilih komunikasi publik dan jalur hukum terkait masalah ini guna mengkomunikasikan nilai-nilai profesionalisme kami demi menjaga kualitas dan kenyamanan proses belajar mengajar yang bertempat di Kampus Jatisampurna, untuk itu kami menunda pengosongan kampus ini dan berharap kedua pihak dapat menemukan solusinya sebelum tanggal 18 Mei 2019.
”Kepada para mahasiswa dan mahasiswi yang kami hormati, Yayasan Amri pada kesempatan ini akan memperjelas bahwa kami hadir untuk mendukung proses belajar mengajar. Namun dengan adanya isu ini, kami merasa kedua belah pihak dituntut untuk menuntaskan permasalahan ini dengan sebaik-baiknya agar dapat memberikan lingkungan belajar yang kondusif di masa mendatang. Sampai permasalahan ini menemukan titik terangnya kami berharap Yayasan Menara Bhakti selaku penanggungjawab operasional dapat memperjelas status dan kedudukan mahasiswa sebaik-baiknya" Ibu Fadlun Umar (DN/KL)