jasa-pengiriman-ekspedisi

Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya Masih Dibawah Umur Hingga Hamil

Potret KawungLarang-PKL-Majalengka, Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka menangkap tersangka J (33) atas perbuatan pencabulan terhadap anak tirinya Bunga (16) (Nama samaran) hingga hamil dan melahirkan anak. J (33) ditangkap di rumahnya di Desa Bangbayang Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka.

Menurut pengakuaan tersangka, pihaknya sampai tega melakukan hubungan intim dengan anak tirinya itu, hanya lantaran istrinya sedang hamil tua, sehingga tubuh anak tirinya sendiri yang jadi sasaran nafsu bejadnya tersebut.

Tersangka J( 33) Ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka
“Melakukan ini ke anak tiri saya, lantaran istri saya sedang hamil, jadi terpaksa anak tiri saya yang menjadi sasaran nafsu birahi saya,” Ucap Tersangka.

Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto,SE.MH, melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Rina Perwitasari, SH. S.Ik didampingi Kanit Ppa Sat Reskrim IPDA NOVITA RINDI PRATAMA, S.T.K mengatakan, J (33) yang masih ayah tirinya tersebut yang telah melakukan pebuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, diamankan pada hari jumat 21 oktober 2016 sekitar jam 13.30 Wib.

Perbuatan sang ayah tiri bejad ini, tak hanya Satu kali melakukan hubungan suami istri yang dilakukan tersangka dengan pemaksaan serta ancaman tersebut, melainkan hingga Empat kali melakukan perbuatan bejad terhadap anak tirinya itu.

“Korban pun saat ini sudah melahirkan anak laki-laki hasil perbuatan bejad ayah tirinya sendiri tersebut.”

“Keterangan sementara, pelaku selain membujuk rayu juga sempat mengancam korban, jika tidak mau melanyani keinginannya itu, maka ibu kandungnya akan dibunuh. Terpaksa korban pun pasrah dan harus rela disetubuhi oleh ayah tirinya tersebut,” kata AKP Rina.

Saat pelaku melakukan perbuatannya dengan korban, pelaku melakukan aksinya dirumahnya sendiri, saat istrinya sedanga tidak ada di rumah.

Ironisnya, perbuatan bejad pelaku itu terbongkar, setelah perut korban membesar dan kemudian melahirkan bayi laki laki di RSUD Majalengka. Korban pun akhirnya mengaku bahwa ayah sendiri.

Pihak keluarga dan ibu kandung korban yang sekaligus juga istri dari pelaku tersebut. Karena tak terima perbuatan yang dilakukan suaminya, ibu kandung korban pun langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.

Atas kelakuan pelaku, saat ini pihak petugas Kepolisian unit PPA Polres Majalengka juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, 1 potong baju lengan panjang warna biru, 1 potong Bra warna biru, dan 1 potong celana dalam warna merah muda bercorak kuning.

“Akibat kelakuannya yang bejad tersebut, kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Majalengka dan diancam pasal 76 e UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara,” terangnya.

Sumber: TribrataPolresMajalengka

Related

Kriminal 2868867385319037495
jasa-ekspedisi
Template Blogger Terbaik Rekomendasi

Random News


HOT INFO

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item