jasa-pengiriman-ekspedisi

Dinsosnakertrans Ciamis Pulangkan 4 Tenaga Kerja Asing Asal Cina

PotretKawungLarang-PKL-Ciamis,   Dinsosnakertrans Ciamis Pulangkan 4 Tenaga Kerja Asing Asal Cina  . Dinas Sosial Tenga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Ciamis mulai memerketat pengawasan terhadap perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing. Hal itu menyusul ditemukannya empat warga negara asing dari Cina yang ditengarai memergunakan visa kunjungan untuk bekerja

"Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, ternyata memang ada empat WNA dari Cina yang bekerja di Ciamis. Mereka hanya memiliki visa kunjungan saja. Mereka diminta pulang ke negaranya untuk melengkapi persyaratan," ungkap Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinsosnakertras Ciamis, Darwan, Selasa ( 25/10/2016).

Foto WartaPriangan
Didampingi Pengawas Ketenagakerjaan, Ani Risnawati, dia mengatakan penggunaan tenaga kerja asing, harus merujuk pada Pasal 42, undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker Nomor 16 tahun 2015 yang mengatur tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Setiap perusahaan yang memekerjakan tenaga kerja asing, jelasnya, wajib memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) . Persyaratan tersebut, lanjutnya menjadi dasar bagi perusahaan yang melibatkan tenaga kerja asing.

"Kami sudah memberikan nota peringatan, sebelum ada IMTA tidak boleh bekerja di Ciamis, sehingga harus pulang ke negaranya. Boleh saja di Ciamis, asal sesuai dengan visanya yakni hanya kunjungan atau liburan, tidak untuk bekerja," katanya.

Dari hasil monitoring terhadap distributor es krim di wilayah Pamalayan, Kecamatan Cijeungjing, Ani menambahkan , ada empat WNA (WL, CY, ZX dan GS) yang bekerja di tempat tersebut. Pihak perusahaan , menyatakan bahwa mereka hanya bertugas melakukan monitoring barang, tidak menetap, akan tetapi bolak -balik Ciamis Jakarta..

"Kami mendapat informasi berada di Ciamis sejak 1 September 2016. Tanpa mengantongi izin bekerja, jelas pelanggaran. kami beri peringatan, apabila tetap tidak melengkapi persyaratan, persoalan tersbeut bisa dilimpahkan ke PPNS, bahkan dapat dideportasi," jelasnya.

Sementara itu, pihak perusahaan karyawan distributor es krim Aice di Pamalayan, Ciamis, Meylina mengakui ada empat WNA di tempat terseut. Namun demikian keberadaan mereka hanya mengajarkan cara pengelolaan distributor es krim.

"Hanya memberikan penjelasan cara mengelola distributor, dan mendapat tugas dari pusat untuk monitoring . Kami baru buka sehingga belum memahami. Mereka sudah pulang, tidak di Ciamis," ungkapnya.

Sumber: Pikiran Rakyat

Related

INFO JABAR 2228680554770704146
jasa-ekspedisi
Template Blogger Terbaik Rekomendasi

Random News


HOT INFO

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item