Pidsus Kejagung Eksekusi Aset Terpidana Kasus Cukai Roko
https://www.kawunglarang.com/2025/10/pidsus-kejagung-eksekusi-aset-terpidana.html
KAWUNGLARANG.COM -Jakarta, Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) pada hari Kamis 16 Oktober 2025 berhasil mengeksekusi aset milik terpidana Ahmad Safriansyah Bin Hamami pada tindak pidana rokok tanpa cukai.
Aset yang di sita eksekusi berupa 2 bidang tanah yakni seluas 6.865 m² dengan sertifikat hak milik (SHM) nomor 00023 dan tanah seluas 14.740 m² dengan SHM nomor 00022 yg berlokasi di Desa Karang Buah, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
"Sita eksekusi tersebut untuk pemenuhan pembayaran pidana denda sebesar Rp1.879.920.000 yang kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor," ujar Ridho Setiawan disamping Azwar dan Fitra selaku Tim Pendampingan Sita Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Pidsus Kejagung saat dihubungi Jakarta Forum melalui saluran WhatsApp di Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Selain Tim Pendampingan Sita Eksekusi UHLBEE Pidsus Kejagung, eksekusi ini juga dihadiri Irvansyah selaku Jaksa Eksekutor Kejari Kabupaten Bogor, Andrian selaku Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tanggamus, serta pihak TNI dan BPN Tanggamus. (Red)