AD/ART Demokrat 2020 Melanggar UU Hakim PTUN Mesti Batalkan
https://www.kawunglarang.com/2021/07/adart-demokrat-2020-melanggar-uu-hakim.html
KAWUNGLARANG.COM - Jakarta Forum - PTUN. Rabu (14/7/2021), PTUN Jakarta kembali menggelar sidang ke-2 terkait gugatan kader Partai Demokrat kepada Kemenkumham RI. Gugatan ini terkait dengan pembatalan AD ART Partai Demokrat 2020 dan Kepengurusan Agus Harimukti Yudhoyono (AHY) yg telah disahkan Kemenkumham.
Agenda sidang ke-2 adalah lanjutan pemeriksaan berkas pokok perkara gugatan. Kuasa hukum penggugat, yang terdiri dari A.Fauzi,.SH,.MH., Thamrin Harahap,.SH,.MH., Andi Dalemunte,.SH., mengatakan bahwa para penggugat memiliki legal standing kuat untuk menggugat Kemenkuham. Disamping itu, AD ART Partai Demokrat tahun 2020 tersebut, demi keadilan dan penegakkan hukum, harus dibatalkan oleh Kemenkumham. Ada 3 (tiga) alasan utama kenapa Kemenkumham harus membatalkan AD ART Partai Demokrat Tahun 2020.
Pertama; pengakuan klien kami yang turut serta jadi peserta kongres Demokrat tahun 2020 mengatakan bahwa AD ART yang didaftarkan ke Kemenkumham adalah AD ART siluman. Peserta Kongres tidak pernah membahas dan menyetujui AD ART Partai Demokrat tahun 2020 itu. Hal ini jelas bertentangan dengan UU Partai Politik No. 8 Tahun 2008, Pasal 5 Ayat 2 yang menjelaskan bahwa Perubahan AD ART harus dilakukan di forum tertinggi partai. Forum tertinggi di Partai Demokrat adalah Kongres atau Kongres Luar Biasa.
Kedua; AD ART siluman tersebut memanipulasi pendiri Partai Demokrat dari 99 orang menjadi 2 orang. Memasukkan nama SBY sebagai pendiri partai padahal SBY bukan pendiri partai sebagaimana tertulis di Akta Pendirian Partai. AD ART siluman itu juga memuat kewenangan Majelis Tinggi dan Mahkamah Partai yang melanggar ketentuan UU. Demokrasi di partai dikooptasi Ketua Majelis Tinggi (SBY sebagai Bapak) dengan Ketua Umum (AHY sebagai anak), dimana semua kewenangan di partai hanya berbagi antara bapak dan anak saja. SBY dan AHY membangun tirani dalam Partai Demokrat. Hal tersebut tidak hanya mengangkangi UU, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi pembangunan dan penegakkan demokrasi dan cita cita reformasi di Indonesia.
Ketiga; ketika AD ART tahun 2020 itu akan didaftarkan ke Menkumham, keberadaan Mahkamah partai sudah demisioner. Namun kubu SBY dan AHY diduga melakukan manipulasi data sebagai syarat untuk pendaftaran ke Kemenkumham. Ini menjadi alasan kuat kami untuk menggugat perubahanAD/ART karena dibuat di luar kongres Partai Demokrat, tegas Ajrin Duwila mewakili penggugat. Disamping itu, mahkamah partai yang sudah demisioner juga dibuat seakan akan belum demisioner dan dibuatlah surat Mahkamah Partai yang menjelaskan bahwa AD ART tahun 2020 itu sudah mendapat persetujuan anggota di forum tertinggi partai. Dengan dokumen hasil manipulasi tersebut, maka AD ART 2020 siluman itu didaftarkan ke Menkumham.
Perjuangan kader demi keadilan dan demi penegakkan hukum dan cita cita reformasi ini patut kami dukung. Rakyat Indonesia juga mesti mendukung demi tegakkan supremasi hukum dan keadilan. Oleh karena itu, kami memiliki keyakinan kuat, Majelis Hakim akan mengabulkan gugatan klien kami. Kami juga memiliki keyakin bahwa Kemenkumham akan taat dan memiliki komitmen yang sama dengan kami dalam membangun demokrasi dan melanjutkan cita cita reformasi hukum di Indonesia.
Sidang yang di ketuai Bambang Soebiyantoro,.SH,.MH dalam perkara Nomor. 154/G/2021/PTUN Jakarta antara Ajrin Duwila, Yosef Benediktus Badeoda, dan Hasyim Husein (Penggugat), melawan KemenkumHAM RI selaku tergugat dan Partai Demokrat Agus Harimukti Yudhoyono (AHY) selaku tergugat II intervensi.
Adapun yang menjadi obyek gugatan para penggugat ialah Surat Keputusan Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tertanggal 18 Mei 2020 dan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.H- 15. AH.11.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020---2025, tanggal 27 Juli 2020;
Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tertanggal 18 Mei 2020 dan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.H- 15. AH.11.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020---2025, tanggal 27 Juli 2020, dan Sidang akan kembali digelar pada Rabu 18 Agustus 2021 dengan agenda perbaikan gugatan. [edi/JF/Kawunglarang.Com].